FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto bersama Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakam secara Virtual, Selasa (06/04/2021).
Kegiatan yang berlangsung tanggal 6-8 April 2021 ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. Mengawali arahannya, Sekjen Kemenkumham mengatakan pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar pelaksanaan dan implementasinya berjalan dengan baik.
"Setelah disosialisasikan, kita harus paham dan taat azas. Penting kita mengimplementasikan aturan ini agar tidak terjadi penyimpangan," Kata Andap.
Implementasi dari Perpres ini menurut Andap harus dilakukan dengan cepat.
"Implementasikan dengan baik di Kantornya masing-masing karena ini akan menunjang perekonomian masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Tentunya, Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus teliti dengan baik jika ada pengadaan Barang dan Jasa," Lanjut Andap dalam Sambutannya.
Andap juga meminta agar dilakukan langkah-langkah kontijensi untuk menghadapi bencana di tengah cuaca ekstrim saat ini. "Kita harus melakukan langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini dengan melakukan koordinasi dengan BMKG setempat," ingat Sekjen.