Dollah Mando juga menyampaikan, khusus untuk Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023 lebih lanjut akan dilaksanakan proses evaluasi oleh pemerintah Provinsi Sulsel sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara, terkait penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah tahun 2020, pemerintah daerah sangat menghargai dan menyampaikan terima kasih atas catatan dan rekomendasi yang dilahirkan oleh pansus DPRD.
"Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidrap sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya rekomendasi DPRD akan menjadi bahan untuk menyusun perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyususnan perda dan atau kebijakan strategis kepala daerah," jelasnya.
"Proses ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua untuk melakukan koreksi dan intropeksi diri demi terbagunnya sinergi positif antara Pemda dan DPRD dalam pembahasan rencana kebijakan strategis lainnya dimasa yang akan datang," tutup Dollah. (*)