Polisi Tegaskan, Tersangka Kasus Pembunuhan Petani di Gowa Hanya Satu Orang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Kasus pembunuhan terhadap seorang petani bernama Jamal, 35 tahun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangkanya hanya satu orang.

Tersangka tersebut berinisial RZ, yang masih berusia 15 tahun. Meski jarak usia antara korban dengan tersangka selisih 20 tahun, namun ternyata RZ punya fisik yang kuat hingga mampu membunuh Jamal tanpa perlawanan.

"Tersangka dalam kasus ini hanya satu orang saja, yakni RZ," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, Selasa (6/4/2021).

Selama masa penahanan di jeruji besi Mapolres Gowa, RZ dikenal memiliki fisik yang kuat dan bisa mengangkat beban yang berat.

Terbukti, RZ mampu menggendong satu orang dewasa yang memiliki berat badan sekitar 70 kilogram, dengan cara diangkat ke bagian punggung.

Cara itu pun dipakai oleh RZ usai menikam Jamal di gubuknya di Desa Panaikan, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa, pada Maret 2021 lalu.

Setelah kehabisan darah dan tewas, RZ pun mengangkat jasad Jamal lalu dibawa ke sebuah ladang sawah yang berjarak sekitar 100 meter dari gubuk milik Jamal tersebut.

"Jadi memang korban tewas ditikam sebanyak satu kali saat masak sayur di gubuknya. Lalu jasad korban dibungkus karung dan diangkat ke sana (ladang sawah)," tambah AKP Jufri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini menyebut, aksi keji yang dilakukan oleh anak di bawah umur itu sudah direncanakan sepekan yang lalu, sebelum ia gelap mata membunuh hanya demi ingin menguasai motor milik korban Jamal.

  • Bagikan