Polisi Tegaskan, Tersangka Kasus Pembunuhan Petani di Gowa Hanya Satu Orang

  • Bagikan

"Jadi seminggu sebelum terjadi, tersangka sudah rencanakan terhadap korban. Setelah dibunuh, motor korban dibawa kabur oleh tersangka. Iya terencana Pasal 340 KUHP," jelas Jufri saat ditemui di kantornya

"Muncul motifnya karena ekonomi karena tak ingin mengambil motor korban dengan cara membunuh temannya. Setelah itu, tersangka bawa kabur motor dan uang," sambung perwira polisi tiga balok ini. (Ishak/fajar)

  • Bagikan