FAJAR.CO.ID, SINJAI-- Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun 2020 saat ini telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Bahkan LKPJ tersebut rencananya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai berikut rekomendasi Dewan pada Tanggal 9 April 2021.
Lalu bagaimana cara pansus LKPJ bentukan DPRD bekerja ?. Ketua Pansus LKPJ Bupati Sinjai Tahun 2020, Musawwir yang dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel/ Rakyat Sulsel menyampaikan bahwa cara pansus mendalami LKPJ Bupati yaitu melalui dua pendekatan, yaitu secara kelembagaan dan peninjauan di lapangan.
“Pendekatan Kelembagaan ini dengan cara mengundang OPD terkait untuk membahas dan mencocokkan apa yang menjadi penyampaian Bupati Sinjai soal LKPJ. Jika dulu LKPJ hanya dibahas secara internal maka dengan adanya regulasi terbaru maka memungkinkan untuk memintai keterangan OPD melalui Rapat Pansus,”jelasnya, Selasa, (06/4/2021).
Sementara cara kerja yang kedua, pihaknya langsung turun lapangan untuk memastikan apakah yang disampaikan oleh Bupati Sinjai sesuai dengan data di lapangan.
“Inilah yang kami lakukan sebelum penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Sinjai Tahun 2020 ,”ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Sinjai ini menjamin bahwa pansus LKPJ Bupati Sinjai Tahun 2020 telah bekerja maksimal sebelum mengeluarkan rekomendasi. “Intinya kami telah bekerja dan rekomendasi soal LKPJ akan kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah, “pungkasnya.
Untuk diketahui, Pansus LKPJ Bupati Tahun 2020 antara lain Anggota DPRD Musawwir, Muh. Wahyu, Kamrianto, Ambo Tuwo, Akmal MS, Hj. Nurbaya Toppo dan Ardiansyah. (rls)