FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar operasi gabungan penindakan terhadap pengungsi luar negeri yang berkendara tanpa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kota Makassar, Rabu (7/4/2021).
"Hari ini ada 38 petugas gabungan dari Rudenim Makassar, Polrestabes Kota Makassar dan Divisi Keimigrasian Kanwil Sulawesi Selatan yang turun untuk melakukan tindakan terhadap Pengungsi Luar Negeri yang berkendara tanpa memiliki SIM di Makassar," kata Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin.
Lokasi operasi dibagi menjadi tiga titik, masing-masing sekitaran Jalan Pettarani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Daeng Tata.
Sebanyak enam orang pengungsi berikut kendaraan sepeda motor terjaring dalam operasi gabungan ini, masing-masing tiga warga negara Afganistan, dua Somalia dan satu orang Myanmar.
"Keenam pengungsi tersebut dibawa ke Rudenim untuk dimintai keterangan dan ditempatkan sementara di Rudenim Makassar, sementara untuk kendaraannya diangkut ke Polrestabes guna diproses lebih lanjut," ucap Alimuddin
Salah seorang pengungsi mengatakan telah memiliki sepeda motor selama dua bulan terakhir, dan ia membelinya dari salah seorang warga negara Indonesia. "Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mengantar anak," ucap LB pengungsi asal Afganistan.
"Sebelumnya, kami telah lakukan sosialisasi sebelum penindakan, kedepan operasi gabungan ini akan lebih intens kami galakkan untuk menertibkan pengungsi dari luar negeri yang berada di Kota Makassar," tegas Alimuddin.(ishak/fajar)