Pemerintah Pastikan Masukan Publik Terkait Penyempurnaan RUU KUHP Tetap Terbuka.

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Dalam upaya penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pemerintah membuka ruang diskusi melalui kegiatan Diskusi Publik sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat.

“Diskusi publik terkait RUU KUHP ini sekaligus untuk mensosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Menurutnya, sosialisasi secara luas ini menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP,” disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang berlangsung di Hotel Gammara Makassar, Sulawesi Selatan (06/04/2020)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ini merupakan produk estafet dari para pendahulu yang mutlak harus diwujudkan sebagai salah satu magnum opus (mahakarya) anak bangsa yang patut dibanggakan.

"RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Seyogianya ini dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat," ujar Eddy.

Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa. Sebagaimana diketahui, pada September 2019 lalu DPR RI akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.

  • Bagikan

Exit mobile version