Hak masyarakat miskin, kata Irmawati, sudah diatur dalam UU. Seharusnya mereka mendapatkan hak melalui bantuan-bantuan sosial.
"Dari 38 ribu lebih penerima bantuan ini ternyata sekarang masih 27 ribu yang sudah tervalidasi jadi masih sangat rendah sementara kita tahu bahwa di luar 38 ribu ini masih sangat banyak masyarakat yang antri untuk diberikan bantuan," tuturnya. (Zaki/fajar)