Perbuatan Wahyu di videonya itu dianggap melanggar hukum dan aturan ADR Perbakin. Kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini, Wahyu dengan sengaja mempertontonkan secara live ke sosial media, dan sudah 204 tayang dan dikomentari sebanyak 52 kali.
"Penyitaan (senjata) oleh anggota dari Polsek Wotu. Selanjutnya lelaki Wahyu diamankan. Ini juga masih dilakukan penyelidikan terhadap asal usul dan dokumen resmi kepemilikannya," terang perwira polisi dua melati ini. (Ishak/fajar)