FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Pertanahan Kota Makassar menyelenggarakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah, pemanfaatan lahan/tanah bangunan barang milik daerah pemerintah kota Makassar dalam bentuk sewa tahun 2021.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian mengingatkan supaya mitra Pemerintah Kota Makassar seperti PLN agar dalam memanfaatkan tanah pemerintah tetap memperhatikan pemasangan kabel listrik.
"Ini harus diperhatikan agar tak menghalangi warga jika ingin menambah lantai atas rumah mereka akibat terhalang kabel listrik, jangan pula ada tiang listrik yang dipasang di tengah jalan," kata Manai Sophian.
Sophian juga mengingatkan pihak perusahaan telekomunikasi agar memperhatikan penggalian tanah untuk penanaman kabel harus mengecek apakah sewanya sudah tertunaikan.
"Ini harus diperhatikan juga, jangan sampai lahan yang disewa mau digali belum diselesaikan," ujarnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh M. Sabri Asisten I Kota Makassar, di Hotel Aston Kamis (8/4/2021).
Dalam sambutannya mewakili Walikota Makassar M. Sabri mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan agar dapat memberikan pemahaman kepada kita semua utamanya pihak terkait masalah pertanahan.
"Kita harap setelah peserta mengikuti sosialisasi ini peserta khususnya bagi para mitra kerja sama pemanfaatan lahan tanah Pemerintah kota Makassar untuk dapat mematuhi perjanjian kerja sama," ucap Sabri.
Acara yang dihadiri peserta dari SKPD Teknis Terkait, Perusahaan swasta Bidang jaringan Telekomunikasi, PLN, pihak Perbankan, dan beberapa peserta dari perusahaan yang melakukan kerja sama perjanjian sewa tanah pemerintah kota Makassar.