Dinas Pertanahan Makassar Ingatkan PLN Tak Bangun Tiang Listrik di Tengah Jalan

  • Bagikan

Kegiatan ini diisi dengan dua pemateri yakni Hari, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, mengangkat tema "Aspek Hukum Perjanjian Kerja sama" dan pemateri kedua dibawakan Najiran Syamsuddin, bagian kerja sama Pemerintah Kota Makassar, membawakan materi tujuan kerja sama pemerintah kota Makassar dan Pihak Ketiga dalam pemanfaatan lahan tanah/Bangunan pemerintah kota Makassar". (ikbal/fajar)

  • Bagikan