Hanya saja, Nadhir mengaku tidak pernah menerima perintah untuk mencetak Berita Acara tentang hal tersebut. Ia mengungkapkan, perintah untuk mencetak Berita Acara baru ia terima pada 21 November 2020.
“Bahwa semenjak bertugas sebagai operator Silon mulai Pemilu 2014 hingga saat ini, pencetakan dokumen Berita Acara selalu berdasarkan perintah pimpinan,” kata Nadhir.
Kepada majelis, Nadhir pun mengakui bahwa ia tidak mengingatkan pimpinannya terkait pencetakan Berita Acara.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Fatmawati (unsur KPU), Gustiana A. Kambo (unsur Masyarakat), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu). (endra/fajar)