Ia menjelaskan, aset yang diamankan juga berdasarkan masukan dari tim koorsupgah KPK. Rata-rata kendaraan dinas (randis) yang bermasalah dikarenakan ketidaktahuan pejabat.
"Saat mereka dimutasi ke instansi lain, randis tidak dikembalikan, tetapi juga diikutkan hanya dengan bermodalkan surat disposisi. Semua ini yang kami tertibkan," katanya.
Status kepemilikan, kata dia, juga berhubungan dengan masalah administrasi. Ada pejabat yang tak lagi menggunakan kendaraan tersebut diparkir di dinas tertentu dan dibiarkan.
"Sehingga seolah mereka masih menguasai padahal sudah di parkir dan kendaraan itu ternyata tidak terdaftar di instansi tempatnya bekerja, melainkan di dinas sebelumnya. Ini semua yang kami tertibkan," jelasnya. (*/fajar)