FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulbar menerima pengembalian dugaan kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Sulbar 2020. Uang yang terkumpul dari setoran para kepala SMK itu mencapai Rp2,25 miliar.
Uang tersebut berasal dari 55 kepala sekolah dari total 65 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulbar. "Berhasil kita amankan uang hasil pemotongan dana sebesar Rp2.250.272.000. Ini berasal dari 55 sekolah.
Ada empat sekolah belum menyetorkan dan ada enam sekolah yang memang tidak memasukkan dalam RAB," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, Rabu, 7 April.
Feri mengaku, masih ada empat SMK belum mengembalikan kerugian negara dari perkara tersebut. Meski enggan membeberkan SMK mana yang dimaksud, pihaknya mengaku masih melakukan upaya persuasif kepada empat kepala sekolah tersebut.
Feri menegaskan, bakal terus memanggil pihak sekolah yang bersangkutan hingga mengembalikan kerugian negara seutuhnya.
Potongan ini diduga untuk oknum di Dinas Pendidikan Sulbar dan fasilitator. Modusnya, suap yang nilainya mencapai 5 persen tiap sekolah itu sengaja dimasukkan dalam RAB proyek tiap sekolah.
"Jadi pemotongan ini modusnya dimasukkan dalam RAB. Dana DAK seluruh SMK se Sulbar, sebanyak Rp127 miliar lebih," katanya.
Untuk proses hukumnya, lanjut Feri, masih dalam tahap penyelidikan. "Kami masih melakukan penyusunan berkas perkaranya," jelasnya.
Untuk tersangka, kata dia, akan disimpulkan pada saat perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat.