FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Upaya peningkatan partisipasi dan tanggung jawab sosial masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19, terus dilakukan di Kabupaten Sidrap.
Beragam program dan edukasi ditempuh, salah satunya melalui penyebarluasan informasi dan produk hukum yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Sidrap.
Produk hukum yang disosialisasikan yakni Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Sidrap.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Masyarakat Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe, Kamis (8/4/2021).
Hadir sebagai narasumber, Kepala BPBD Sidrap yang mewakili Satgas Penanganan Covid-19 Sidrap, Kapolsek Tellu Limpoe mewakili Kapolres Sidrap, dan Kasi Intel Kejari Sidrap.
Adapun pesertanya yakni aparat pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Kecamatan Tellu Limpoe.
Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal menyatakan, kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19.
"Diharapkan kegiatan ini mendorong tanggung jawab sosial masyarakat untuk bersama-sama mengatasi pandemi ini," pungkasnya.