DJKI dan Kemenkumham Sulsel adakan Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri di Pemkot Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Inteletual, Syarifuddin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani mensosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema "Pentingnya Pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri" kepada Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau Kantor Walikota Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lingkup Kota Makassar. Syarifuddin mengatakan bahwa saat iji telah ada sistem IPROLINE (Intellectual Property Online) DJKI yang kini pencatatannya Ciptaannya dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja melalui sistem online.

"Dengan sistem ini, permohonan dalam pencatatan hak ciptanya dapat dilakukan diberlakukan One Day Service. Terkhusus pada karya tulis. Apabila pengisiannya benar dan tepat, Surat Pencatatan Ciptaan dapat terbit di hari yang sama juga dengan tanggal pengajuan," Kata Syarifuddin.

Pada saat yang sama, Mohammad Yani turut melakukan koordinasi guna menjajaki dan mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk membuat MoU dan/atau Perjanjian Kerja Sama di Bidang KI dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. "

"Rabu lalu kami telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Makassar. Banyak sekali potensi KI maupun KIK dari Kota Makassar yang sangat potensial dan memiliki nilai ekonomi tinggi yang belum terlindungi KI-nya. Maka dari itu potensi-potensi KI dan KIK tersebut perlu segera didaftarkan dan/atau dicatatkan agar mendapat pelindungan hukum", tutur Yani di Ruangannya Jumat (09/04).

  • Bagikan