FAJAR.CO.ID, GOWA - Ragam barang berbahaya ditemukan di dalam kamar hunian milik warga binaan, di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis malam (8/4/2021).
Sidak yang dilakukan oleh Tim Satgas Kamtib Kanwil Sulsel Kemenkumham, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), beserta aparat TNI - Polri, menemukan pisau, palu, sendok, besi, tiga unit ponsel.
Yang lebih mencengangkan, aparat menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp1,5 juta di salah satu blok, ruang tahanan milik warga binaan Lapas Narkotika.
"Ada 2 blok yang petugas periksa, seluruhnya ada 8 kamar. Hasilnya berapa barang-barang yang dilarang beredar (termasuk uang) kita temukan di beberapa kamar warga binaan," kata Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Sa'ad, saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Seluruh barang yang ditemukan hasil sidak pun langsung dilakukan penyitaan. Termasuk uang tunai tadi. Seluruh barang tersebut dilarang dipakai bagi warga binaan selama berada di Lapas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Abdul Wahid, mengatakan, sidak ini memang rutin dilakukan serentek, namun dalam waktu yang tidak ditentukan.
"Kemarin kita lakukan juga razia di Lapas Kelas 1 Makassar dan Rutan) Kelas 1 Makassar. Lalu kita ke Lapas Narkotika dan Lapas perempuan," kata Abdul Wahid, kepada wartawan.
Khusus di Rutan Kelas 1 Makassar, aparat gabungan menemukan sebuah alat bekas hisap sabu di salah satu ruangan milik para tahanan. Sementara sabu yang telah digunakan tahanan tidak ditemukan.