FAJAR.CO.ID, SINJAI- Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu, (10/4/2021).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir dan Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.
Turut hadir, Wakil Bupati Sinjai. Hj Andi Kartini Ottong, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta pemangku kepentingan lainnya secara virtual.
Dalam pidato pengantarnya, Lukman menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023, ini sebelumnya didahului dengan pengajuan perubahan RPJMD oleh pemerintah daerah kepada DPRD, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal serta pengharmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama lembaga terkait.
Dari tahapan tersebut diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari sehingga perlunya dilakukan perubahan RPJMD, diantaranya lahirnya beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid -19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi hingga pada sektor-sektor lain.
“Dengan pengajuan ranperda ini tentu saja diharapkan subtansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan diawal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan”, tandasnya.