Di tempat yang sama, Bupati Sinjai ASA menjelaskan, revisi terhadap dokumen RPJMD dilakukan karena terjadi perubahan kebijakan nasional karena diakibatkan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan secara global, nasional maupun lokal.
Sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah, yakni realokasi atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 secara signifikan berpengaruh terhadap program kegiatan dan postur APBD Kabupaten Sinjai.
Hal ini tentu berpengaruh terhadap pencapaian sejumlah target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saya berharap kepada kita semua untuk secara cermat meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita dalam mencapai visi misi yang telah dicanangkan. Target capaian RPJMD dan program yang telah ditetapkan harus dihitung kembali secara rasional kemungkinan pencapaiannya di akhir periode tahun 2023,” harap ASA.
ASA pun berharap agar proses revisi RPJMD dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan agar dokumen perubahan RPJMD dapat digunakan menjadi pedoman penyusunan dan penetapan RKPD Tahun 2022.
“Dukungan dan kerjasama yang baik dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sinjai senantiasa kami harapkan demi pencapaian target waktu yang telah digariskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,”ujarnya.
Dari hasil pandangan 9 fraksi yang ada di DRPD Sinjai, semuanya menyatakan setuju atas perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. (Sumber: Kominfo)