FAJAR.CO.ID, SINJAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (10/4/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua, DPRD Sinjai, Lukman H Arsal,didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, serta Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang dan dihadiri Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa dan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dalam pidatonya, menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ini menjadi salah satu perwujudan kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Hal ini tentu saja bukan hanya untuk memenuhi tata kelola pemerintahan, namun lebih dari itu penyampaian rekomendasi ini menjadi bahan yang mengkonstruktif,”ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Lukman sekaligus menjadi harapan Dewan agar ke depan ada perbaikan, ada peningkatan signifikan, pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan Bupati terhadap masyarakata.
Adapun keputusan DPRD Sinjai terkait LKPJ Bupati Sinjai dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Sinjai tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2020, yang diserahkan oleh Ketua DPRD, Lukman H. Arsal kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa. (Humas DPRD).