"Dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD senantiasa kami harapkan demi pencapaian target waktu yang telah digariskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tandasnya.
Dari hasil pandangan 9 fraksi yang ada di DRPD Sinjai, semuanya menyatakan setuju atas perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 untuk dilakukan pembahasan selanjutnya
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal menuturkan, penyampaian rekomendasi DPRD Sinjai terhadap LKPJ Bupati tahun 2020 menjadi salah satu perwujudan terhadap kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Hal ini tentu saja bukan hanya untuk memenuhi tata kelola pemerintahan, namun lebih dari itu penyampaian rekomendasi ini menjadi bahan yang mengkonstruktif dan sekaligus menjadi harapan Dewan kiranya ke depan ada perbaikan, ada peningkatan signifikan, pengembangan dan peningkatan dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan daerah," ucapnya.
Sementara untuk penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023, Ketua DPRD Sinjai mengungkapkan Ranperda ini sebelumnya didahului dengan pengajuan perubahan RPJMD oleh pemerintah daerah kepada DPRD, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal serta pengharmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama lembaga terkait.
Dari tahapan tersebut diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari sehingga perlunya dilakukan perubahan RPJMD, diantaranya lahirnya beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid -19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi hingga pada sektor-sektor lain.