Penyederhanaan Birokrasi, Ini 7 Jabatan Administrasi Berpotensi Tidak Dialihkan ke Fungsional

  • Bagikan

Berikutnya: (5) Jabatan Pengawas pada Bagian Umum yang mengurusi Tata Usaha (Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Setda, Staf Ahli dan Kepegawaian) dan jabatan yang mengurusi Rumah Tangga (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan); 6. Jabatan Pengawas pada Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD yang mengurusi Tata Usaha (Kasubag Tata Usaha dan Kepegawain), jabatan yang mengurusi Rumah Tangga (Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga) serta jabatan Pengawas pada Bagian Dukungan Fungsi Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD yang mengurusi Protokol (Kasubag Humas dan Protokol); serta 7. Jabatan Pengawas pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan keprotokoleran (Kasubag Protokol).

Hadi menambahkan, setelah proses identifikasi di tingkat kabupaten, validasi di tingkat provinsi sampai kepada pemberian persetujuan hasil identifikasi oleh Kemendagri, maka paling lambat Minggu IV Juni 2021 pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi akan dilakukan.

“Penyederhanaan birokrasi melelalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional hanya sekali dilakukan secara serentak di jajaran pemda kabupaten/kota,” tandas Hadi.

Sekadar diketahui, pada Kamis (8/4/2021) telah dilakukan Rapat Penyederhanaan Birokrasi Lingkup Pemda Lutra yang dihadiri seluruh Kasubag Kepegawaian atau yang membidangi kepegawaian. Rapat tersebut dipimpin Kabag Organisasi, Muhammad Hadi. (Rls)

  • Bagikan