Penyederhanaan Birokrasi, Ini 7 Jabatan Administrasi Berpotensi Tidak Dialihkan ke Fungsional

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah saat ini melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas yang akan disetarakan ke jabatan fungsional.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penyederhanaan birokrasi di Lingkup Pemda Lutra sebagai upaya pemerintah pusat menciptakan birokrasi yang dinamis dan agile (lincah), mewujudkan ASN yang profesional, mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja, serta mempercepat sistem kerja birokrasi.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi, mengatakan, pihaknya akan menjadwal seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan proses identifikasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

“Ini (identifikasi) segera kita lakukan karena pada mingggu III April 2021 akan dilakukan validasi di tingkat provinsi sebelum dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pada minggu IV April 2021,” kata Muhammad Hadi, Jumat (9/4/2021), di Masamba.

Hadi menyebutkan, dalam penyetaraan jabatan administrasi administrasi ke jabatan fungsional, ada 7 jabatan berpotensi tidak dialihkan ke jabatan fungsional, yaitu: (1) Jabatan Pengawas (eselon IV) di seluruh Kecamatan dan Kelurahan; (2) Jabatan Pengawas pada UPTD (Ka. UPTD dan KTU); (3) Jabatan Pengawas pada Perangkat Daerah yang mengurusi Umum (Kasubag Umum dan Kepegawaian); (4) Jabatan Pengawas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan Pengadaan Barang dan Jasa (Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa);

  • Bagikan