FAJAR.CO.ID, PAREPARE--BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare mengadakan sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (12/4/2021), di Aula Kompleks SKPD Sidrap.
Sosialisasi diikuti para kasubag keuangan dan bendahara gaji masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir B., S.Pd., M.Si., menyatakan, sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman terkait kepesertaan JKN-KIS bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan regulasi terbaru.
"Untuk itu Kami berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan saksama dan menginformasikan pemahaman yang diperoleh kepada PNS yang lain," ujar Tahir.
Selanjutnya Ia berharap, adanya perubahan regulasi itu dapat membawa perluasan cakupan serta peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Cabang Parepare, Ridjal Mursalim, selaku pemateri menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kemitraan yang telah dibangun dalam menyukseskan program pemerintah JKN-KIS.
"Semoga hal ini dapat kita pertahankan bersama dan kita tingkatkan," ujar Ridjal.
Ia lalu menjelaskan, materi sosialisasi terkait komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan yaitu gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Selain itu tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNSD berdasarkan besaran pagu pada peraturan kepala daerah mengenai tambahan penghasilan," paparnya.