Dodi juga mengatakan, Tahun 2019 lalu ia ditangkap lagi karena tidak dapat menunjukkan paspor sehingga diseret PPNS Imigrasi ke PN Sidrap dan dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun, empat bulan dan lima belas hari.
Dodi berharap, Penegakan Hukum Keimigrasian Sulawesi Selatan Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum setempat dapat berkolaborasi dengan baik. "Saya optimis dengan penegakan hukum di Sulsel dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan karena ini juga merupakan Target Kinerja Imigrasi Sulsel dalam penegakan hukum keimigrasian," Ujar Dodi.(rls)