FAJAR.CO.ID - Modus pinjaman online (pinjol) dengan cara transfer ke rekening lalu ditagih bukan hal baru. Modus lama. Hanya saja, seiring perkembangan teknologi aktivitas itu kian masif.
Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib mengatakan, modus tersebut sudah lama dilakukan. Hanya saja kian masif setelah banyaknya aplikasi yang menawarkan pinjaman online.
Biasanya dilakukan dengan menyebarkan sms atau link ke sejumlah nomor ponsel. Setelah link diklik, pengguna diarahkan ke aplikasi atau website tertentu untuk mengakses data pribadi pengguna gawai.
Kemudian mereka akan menawarkan sejumlah pinjaman dengan bunga murah. Bahkan ada yang meminta nomor rekening. Modus lainnya dengan jual beli data pribadi.
Cara ini biasanya dilakukan bagi orang yang pernah melakukan pinjaman online. Data pribadi tersebut dijual oleh tempatnya meminjam ke tempat pinjaman lainnya. Sehingga data lengkap nasabah sangat lengkap.
"Jadi yang perlu dilakukan sekarang adalah melacak siapa yang pemberi uang tersebut dan bagaimana ia tahu nomor rekening tersebut," katanya.
Ia juga menuturkan dalam perkara demikian secara aturan sang penerima transferan tidak memiliki sandungan hukum selama tidak menggunakan uang tersebut. Hal itu juga berlaku apabila dana yang masuk tidak sengaja digunakan karena tidak tahu.
Dalam perkara ini biasanya akan melibatkan pihak debt collector untuk menagih pinjaman. Cara lain adalah dengan menghubungi pihak keluarga atau orang terdekat.
"Intinya mereka melakukan pelbagai cara untuk melakukan penagihan. Bisa juga mereka datang dan melakukan penyitaan barang," akunya.