Begitupun dengan undang-undang positif Indonesia belum ada yang mengatur secara khusus. Produk undang-undang masih peninggalan jaman Hindia Belanda.
"Pastinya tanpa regulasi yang kuat akan berimbas pada perlindungan hukum masyarakat. Padahal perlindungan hukum warga itu tertuang dalam UUD 1945," bebernya.
"Jangan heran dalam pinjol ada informasi penagihan yang berulang atau bunga yang berbunga. Itu semua hanya ada dalam perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman yang sulit di pantau OJK," akunya.
Dikonfirmasi terpisah pakar Ekonomi Unismu, Sutardjo Tui mengatakan, dalam kasus Pinjol pihak OJK harus lebih intens lagi memberi edukasi masyarakat agar lebih hati-hati dalam urudan pinjaman online. Selain itu OJK agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap perusahaaan pembiayaan online.
"Dalam kasus transfer yang masuk yang diduga pinjol jangan dicairkan, jangan mau membayar kalau ditagih. Pertanyaan selanjutnya adah dari mana perusahasn pembiayaan mengetahui nomor rekening nasabah di bank untuk ditransfer, karena nomor rekening nasabah adalah bagian dari rahasian dan patut ditelusuri, karena ada unsur pidananya," ungkapnya.
Ia menambahkan terkait nomor telpon yang bocor banyak tersedia di informasi umum seperti yellow book, kantor pos, dan lain-lain. Cuman kalau nomor rekening nasabah adalah rahasia bank, perlu bank rahasiakan. "Kalau pemiliknya sendiri yang menyampaikan kepada pihak lain berarti bukan tanggung jawab pihak bank. Ini juga harus ditelah terlebih dahulu," tambahnya. (*/Fajar)