FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Politikus Partai Gerindra, I Wayan Suta, resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024. Kepastian ini diperoleh setelah DPRD melantik dirinya sebagai Anggota PAW menggantikan Rahmat Laguni, Senin (1242021), dalam Rapat Paripurna DPRD Pengucapan SumpahJanji Anggota PAW untuk Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Pelantikan I Wayan Suta sebagai Anggota PAW dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, dan dihadiri Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Dalam sambutannya, Indah Putri Indriani menyebut Pelantikan Anggota PAW DPRD kali ini adalah sesuatu yang langka. Mengingat Pelantikan Anggota PAW kali ini juga dirangkaikan dengan Pembacaan dan Penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Luwu Utara Tahun Anggaran 2020.
“Alhamdulillah, cukup langka kegiatan rapat paripurna hari ini, karena kita juga mengikuti pembacaan dan penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Luwu Utara untuk Tahun Anggaran 2020,” ucap Indah. Dua peristiwa ini, kata Indah, adalah kolaborasi terpadu antara dua lembaga, eksekutif dan legislatif, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Indah menyebutkan, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2019-2024, yaitu I Wayan Suta dari Partai Gerindra menjadi Anggota DPRD Luwu Utara menggantikan Rahmat Laguni, anggota DPRD dari Partai Gerindra, dan juga didasarkan pada Surat Rekomendasi DPC Partai Gerindra Luwu Utara, sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.