Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna, Kursi Anggota Dewan Tampak Penuh

  • Bagikan

Selain itu pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2020 telah ditetapkan tepat waktu

Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri atas tiga kelompok yaitu pendapatan asli daerah. dana perimbangan yakni DAU, DAK, bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain-lain pendapatan daerah yang sah

Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada beberapa hal yakni :

  1. perluasan dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat
  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur yang memiliki integritas tinggi serta profesional guna memaksimalkan peran perangkat daerah dalam pelaksanan teknis untuk menggali potensi pajak dan Retribusi Daerah dengan cara memberikan bimbingan teknis perpajakan
  3. Meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan internal di bidang pendapatan daerah
  4. Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional transparan dan akuntabel

Bupati juga menambahkan bahwa kebijakan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan pada beberapa hal yakni :

  1. membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan

diketahui pada tahun anggaran 2020 di tengah pandemi covid 19 dan adanya musibah kebakaran pasar tradisional Karisa penerimaan dari pendapatan asli daerah yang dicanangkan sebesar Rp. 148.052.602.17 terealisasi sebesar Rp. 106.056.347.286 atau 71,63%

Bupati menyampaikan bahwa Jeneponto memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 0,6% pada tahun 2020, di mana angka ini menurun tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 5,507%, Hal ini disebabkan Resesi ekonomi sebagai dampak dari pandemi covid 19

pendapatan perkapita juga mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar Rp 3.724.801.73 di tahun 2020 menjadi 3.127.827, sedangkan disisi indeks pembangunan manusia mengalami peningkatan dari 64% menjadi 64,28%

Masih dalam sambutan yang sama Bupati menyampaikan bahwa upaya pengentasan kemiskinan terus digalakkan bersama

"saat ini sesuai data dari Badan Pusat Statistik Angka kemiskinan mencapai 14,58% dan angka pengangguran 2,31% namun patut kita syukuri bahwa sebelumnya selama hampir dua dasawarsa kita berada pada status Daerah Tertinggal Makassar sesuai Perpres nomor 63 tahun 2020 daerah yang kita cintai bersama ini telah ditetapkan keluar dari status Daerah Tertinggal tersebut," ujarnya disambut aplaus.

  • Bagikan