Fajar.co.id, Jeneponto -- Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020, Selasa (13/4/2021).
Dalam rapat yang berlangsung kursi-kursi anggota dewan tampak penuh Sehingga dinyatakan kuorum rapat telah tercapai karena dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi.
Rapat Paripurna itu digelar sebagai amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Sebagai unsur laporan keterangan pertanggungjawaban diawal sambutan Bupati menyampaikan arah kebijakan umum khususnya visi, misi dan strategi pemerintah daerah sebagaimana diketahui dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto tahun 2018-2023, tertuang visi yang ingin dicapai, yakni Jeneponto SMART 2023 kemudian diterjemahkan sebagai kabupaten yang mampu mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia sorta sumber daya lainnya sehingga warganya hidup berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan dan untuk mendukung pencapaian visi tersebut maka terdapat 8 misi yang dijalankan
"Sampai saat ini Jeneponto terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pembangunan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, inovasi yang dikembangkan banyak memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi pelayanan," ujarnya.
diketahui pada tahun 2020 Jeneponto berhasil meraih top 30 inovasi pelayanan publik Sulawesi Selatan melalui Brigade siaga 115. Dan di akhir tahun 2020 Jeneponto berhasil meraih predikat Kabupaten sangat inovatif pada penilaian indeks inovasi daerah tingkat nasional oleh Kementerian Dalam Negeri