Jaksa Pantau Dugaan Gratifikasi TDUP

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan gratifikasi penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Makassar jadi atensi penyidik Kejari Makassar. Mulai ditelaah.

Kepala Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar mengatakan, informasi yang diterima akan ditelaah untuk mengetahui dasar kasusnya. "Kami mulai pelajari. Jika masuk dalam kategori gratifikasi kami bisa masuk," katanya.

Mantan Kacabjari Pelabuhan Makassar ini menyebut larangan ASN menerima uang terima kasih itu tertuang dalam Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tetapi, dalam kasus ini masih butuh pendalaman. Kami akan kumpulkan data-data untuk menjadi pegangan. Pastinya kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," akunya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengaku pemilik kios Ati Raja harus membayar Rp1 juta untuk pengurusan TDUP. Hanya saja, belakangan pemilik memilih mencabut laporannya.

Pemberian diakuinya, hanya bentuk uang terima kasih dikarenakan membantu pengurusan TDUP dan empat jenis lainnya.

Kanre Rong

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Syamsurezky mengatakan, penyidikan kasus kanre rong terus dilakukan. Rencananya besok (hari ini,red) akan ada lagi yang dimintai keterangan.

"Oknum yang dimintai keterangan berasal dari UPTD kanre rong," akunya.

Mantan Kasi Intel Kejari Gowa ini juga menambahkan dalam perkara Kanre Rong sudah ada 50 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus. Tiga puluh orang diantaranya berasal dari penjual di kanre rong.

  • Bagikan