Beranda News Jaksa Pantau Dugaan Gratifikasi TDUP Jaksa Pantau Dugaan Gratifikasi TDUPAsri - NewsSelasa, 13 April 2021 10:57 KomentarBagikan "Kasus tersebut ada 31 kios yang diperjualbelikan. Hal tersebut dilarang oleh dan tertuang dalam Perwali no 29 Tahun 2018 Tentang Pedagang Kanre Rong," akunya. (*/fajar) Laman: 1 2 KomentarBagikan Komentar Baca JugaKakanwil Kemenkumham Sulsel Laporkan Kinerja Positif Jajarannya Pada MenkumhamDinas Kominfo Makassar Dorong Pembentukan Kelompok Informasi MasyarakatSulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik Nasional dalam Penerapan SPMDianggap Pelapak Liar, Pedagang Kaki 5 di Pasar Pamos Cendrawasih Bakal DitertibkanDibanding Pilpres, Kesbangpol Sebut Potensi Konflik Pilkada Makassar Lebih RawanMakassar Raih Penghargaan Penyelenggara Pemerintah Daerah Terbaik Ketiga se-IndonesiaPLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Tanpa Kedip dalam Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulawesi BaratMarak Pungli Berkedok Jukir, Polrestabes Makassar-Perumda Parkir Bakal Melakukan Penyisiran