FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Tim Legislasi Pemkab Sidrap mengadakan rapat konsultasi dan pengharmonisasian Ranperda Perubahan RPJMD Sidrap Tahun 2018-2023, di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, Rabu (14/4/2021).
Rapat dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP, SH, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, SH,MAP, anggota Komisi 1 DPRD Sidrap, dan jajaran Bappelitbangda Sidrap.
Hadir pula pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulsel.
Tim legislasi Pemkab Sidrap diwakili Kabag Hukum, Andi Kaimal menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan dalam pembahasan ranperda inisiatif Pemkab Sidrap.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tujuan kegiatan ini untuk menyelaraskan secara substansi materi muatan ranperda dan penyempurnaan teknik penyusunan ranperda sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," terang Andi Kaimal.
Adapun output penting kegiatan konsultasi ini, lanjutnya, yakni kesepahaman untuk menuangkan kerja sama pengharmonisasian produk hukum Pemda Sidrap dan DPRD Sidrap.
"Dilakukan oleh tenaga fungsional Perancang Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulsel untuk meningkatkan kualitas produk hukum di daerah dalam bentuk Nota Kesepahaman (MOU)," tutupnya. (Rls)