FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 1.461 orang pengungsi masih bertahan dan tinggal pada 20 rumah singgah (Community House) di Kota Makassar. Sedangkan, WNA pemegang izin tinggal di Sulsel per tanggal 9 April 2021 sebanyak 371 orang. Total orang asing pada database keimigrasian Sulsel sebanyak 1.958 orang.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel setelah mengikuti sosialisasi virtual dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0737-GR.01.01 tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada hari Rabu (14/04/2021).
Dodi mengatakan, inti dari sosialisasi tersebut adalah walaupun masih masa pandemi tetapi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia harus tetap dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
"Sosialisasi diikuti seluruh satuan kerja keimigrasian di Indonesia yaitu kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi dan divisi keimigrasian serta dosen-dosen Politeknik Keimigrasian," Kata Dodi
Dodi menyatakan, data orang asing sebanyak 1.958 itu adalah data orang yang terdapat pada data keimigasian Kanim Makassar, Parepare dan Palopo. Adapun data pengungsi berasal dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Sedangkan orang asing yang ada di Sulawesi Selatan tetapi belum pernah memperpanjang izin tinggal di kantor imigrasi di Sulawesi Selatan, datanya tidak tercatat pada kami melainkan pada kanim tempat mereka memohon izin tinggalnya, misalnya di Surabaya atau Medan. Selama izin tinggalnya masih berlaku, mereka bebas untuk melakukan perjalanan ke seluruh wilayah Indonesia.