Sementara itu, kelima teradu membantah pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu menegaskan telah memenuhi undangan Bawaslu Kab. Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi atas perbedaan nama calon bupati tersebut.
Terhadap laporan pelanggaran nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, teradu menindaklanjutinya dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan membuat status laporan tersebut ke dalam Form A.17. (endra/fajar)