Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakor Optimalisasi Kelembagaan kemendagri

  • Bagikan

kegiatan ini menghadirkan 5 (Lima) orang narasumber yakni

  1. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang - Undangan I Kemenkum HAM Dr Roberia, S.H., M.H dengan materi Penyelarasan/Harmonisasi Perda tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa danPolitik;
  2. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rooy Salamony dengan materi Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Program/Kegiatan Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik melalui SIPD;
  3. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri Ir. Suprayitno dengan materiPenguatan Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  4. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Andika Prasetya dengan materi Kebijakan Harmonisasi Peraturan Daerah pada Kanwil Kemenkumham.
  5. Kasubbid Wilayah V Direktorat FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Paskalis Baylon Meja dengan materi Tugas

Roberia, S.H., M.H. menjabarkan persoalan substansi peraturan daerah harus selaras dengan Pancasila, UUD Negara RI 1945, dan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah mendukung penuh Harmonisasi Ranperda Kesbangpol

Kakanwil Sumatera Barat R. Andika dwi prasetya mengatakan, Peranan Kantor Wilayah dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah diatur Dalam Pasal 58 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Kakanwil menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kesbangpol dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rls)

  • Bagikan