FAJAR.CO.ID - PENGELOLAAN anggaran kelurahan kurang mendapat atensi. Tidak terarah. Apakah terserap untuk masyarakat atau tidak.
Pada 2020, Pemkot Makassar mengelola dana kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp55,9 miliar dan dari APBD Rp11,8 miliar.
Sampel di Kecamatan Mariso, alokasi dana kelurahan 2020 mencapai Rp3,2 miliar yang bersumber dari DAU dan terealisasi Rp2,7 miliar. Sementara yang bersumber dari APBD realisasinya Rp782 juta dari Rp900 juta.
Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan, Bastian Lubis mengatakan, penggunaan dana kelurahan idealnya bisa seperti dana desa.
Di mana, kata dia, dana desa diperuntukkan untuk diberdayakan secara swakelola ke masyarakat. Hal ini juga mesti dipertegas pada pengelolaan anggaran dana kelurahan.
Apabila pengelolaan anggaran bisa dilakukan penunjukan langsung untuk sebuah proyek, secara etika birokrasi dinilai tak elok. Masyarakat perlu dilibatkan.
Mengapa? Selain bisa dirasakan manfaat dari apa yang dibangun di wilayahnya, juga menjadi bagian dari pengelolaan anggaran.
"Jadi sama-sama digunakan dan diberdayakan. Akan tetapi, di satu sisi juga tidak menyalahkan kalau memang tidak ada penyimpangan dari dari sisi aturan. Di sini peran penting pemerintah dalam memberi imbauan atau kesepakatan bagaimana nanti bentuk penggunaan anggaran," terangnya.
Penggunaan anggaran, kata dia, Pemkot Makassar mesti menurunkan tim untuk mengevaluasi. Termasuk memastikan anggaran pembangunan seperti lampu benar-benar diadakan di wilayah.