FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Melalui rapat percepatan penyederhanaan birokrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs. Akbar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai saat ini melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas atau pejabat eselon IV yang akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai, Tamzil Binawan. Ia menyampaikan, penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini dilakukan secara serentak di jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut rapat birokrasi di Jakarta dan Makassar beberapa waktu lalu dimana diharapkan seluruh kabupaten/kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon 4 kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat,” jelas Tamzil. Senin, (12/04/2021)
Pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini berdasarkan Permenpan Nomor 19 Tahun 2018, kemudian Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen ASN.
“Pejabat strukturan akan dialihkan ke jabatan fungsional kecuali beberapa jabatan tertentu tidak mengalami perubahan, kita di Sinjai diperkirakan sekitar 300 lebih pejabat struktural akan menjadi pejabat fungsional,” tambah Sekda Sinjai, Drs. Akbar.
Bukan tanpa alasan, pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini kata Akbar, agar ASN bekerja secara objektif dan proporsional berdasarkan tupoksinya.
Sehingga diharapkan melalui penyederhanaan birokrasi ini, para ASN bekerja secara profesional dan memperoleh gaji berdasarkan beban kerja.