FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Alokasi anggaran di kelurahan mengundang tanya. Sampel kasus di Kecamatan Mariso terdapat pengadaan lampu jalan. Anggarannya tidak banyak. Akan tetapi, kegiatan pengadaannya lebih fokus di akhir masa anggaran. Desember 2020.
Di LPSE, khususnya pada tanggal 4 Desember dan 9 Desember, ada beberapa paket pengadaan lampu jalan yang diadakan. Rerata konstruksi.
Hanya saja, pengadaan ini dikuasai dua perusahaan. Ambil contoh pengadaan pada 4 Desember. Selama hari ini, tiga pengadaan yang dimenangkan Massulo Teknik Perkasa.
Demikian pula pada 9 Desember. Di mana, tiga pengadaan dikuasai CV Karya Madani. Hal ini yang mengindikasikan munculnya aroma bisnis. Apalagi pengadaan langsung tersebut tidak dilakukan secara transparan.
Peneliti Senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Herman mengatakan, prinsip tata kelola keuangan salah satunya adalah prinsip partisipasi.
Karena itu, kelurahan harus membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. "Bagaimana mau membuka tingkat partisipasi jika ada sikap tak tarbuka atau transparan," ujarnya.
Pengelolaan anggaran sehingga melibatkan pihak luar, bisa jadi adanya indikasi prinsip partisipasi itu dinafikan. Sehingga masyarakat tak dilibatkan dan hanya merangkul oknum untuk menggagas sebuah proyek.
"Akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan juga menjadi bagian agar pengelolaan anggaran bisa dilakukan dengan efektif," katanya.
Ia berharap kelurahan terbuka dalam melakukan pengelolaan anggaran. Selain itu untuk proyek atau kegiatan di bawah Rp200 juta selain penunjukan langsung juga ada sistem pemilihan.