FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh kegiatan pembukaan lahan di sekitar Kecamatan Rongkong dan Seko untuk dihentikan, dan menunggu hasil investigasi dari tim yang dibentuk oleh pemda Lutra bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan itu diambil dalam rapat menyikapi pembukaan lahan jalur Mabusa - Palandoan dan Mabusa-Sepon Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara, di Aula Laga Ligo kantor Bupati Luwu Utara. Senin (19/04/2021)
Rapat yang diinisiasi langsung oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Sulsel, berdasarkan surat nomor : 005/3828/DISHUT dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Andi Parenrengi, Dirlantas Polda Sulsel, Kombespol Frans Sentoe sebagai perwakilan Kapolda, Kajari Luwu Utara, Haedar sebagai perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain itu juga hadir Kepala pusat pengendalian pembangunan ekoregion Sulawesi dan Maluku, kepala balai pengamanan dan penegakan hukum LHK KLHK Wilayah Sulawesi, kepala balai pemantapan kawasan hutan (BPHK) KLHK wilayah sulawesi, kepala balai pengelolaan daerah aliran sungai (BPDAS) Jeneberang-Saddang. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
"Kita apresiasi gerak cepat dari dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, menindak lanjuti laporan warga terkait dengan danya pembukaan lahan secara ilegal di sekitar Rongkong dan Seko," kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengawali pemaparanya.
Indah menjelaskan, salah satu hasil keputusan dalam rapat yaitu membentuk tim investigasi lapangan, yang nantinya akan turun langsung melakukan penelitian, mencari tahu siapa pelaku, seberapa luas lahan yang digarap oleh para pelaku.