Pengelolaan Dana Kelurahan, Lurah-Camat Ogah Transparan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadaan lampu jalan di Kecamatan Mariso memang terkesan ada monopoli. Di mana, satu perusahaan mengerjakan tiga proyek sekaligus. Para lurah dan camat pun saling tuding.

Pengadaan lampu jalan untuk lorong di kota Makassar dengan sampel Kecamatan Mariso diharapkan bisa melibatkan partisipasi masyarakat. Sayangnya proyek dengan nilai pagu di bawah Rp 200 juta itu didominasi pihak ketiga atau perusahaan rekanan.

Lurah Bontorannu, M Iqbal mengakui ada pengadaan lampu jalan untuk lorong di wilayahnya pada 2020. Akan tetapi, ia sudah lupa nama rekanan yang bekerja pada akhir tahun lalu itu.

"Saya tidak pernah ketemu rekanannya, meskipun saya yang setujui karena saya KPA," ujarnya.

Selaku KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran ia pun menunjuk PPK dan PPTK untuk mengurusi pengadaan lampu jalan tersebut. Akan tetapi, ia enggan menyebut nama PPK dan PPTK tersebut. "Saya kira semua ini sudah selesai," dalihnya.

Iqbal juga menegaskan bahwa anggaran lampu jalan yang bersumber dari Dana Lurah itu dikelola kecamatan melalui skema bendahara pembantu.

"Dari kecamatan masuk ke rekening BPD, lalu bendahara kelurahan yang meneruskan dari BPD ke rekanan. Jadi tidak satu sen pun dana ada di kelurahan," ucapnya.

Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Camat Mariso, Arsyal beberapa waktu lalu. Saat itu, ia menyebut bahwa urusan lampu jalan itu sudah menjadi wewenang lurah masing-masing. "Mereka lurah yang tunjuk, apakah rekanan atau swakelola. Jadi itu hak mereka," ujarnya.

Adapun perusahaan rekanan yang memenangkan proyek ini, di antaranya CV Sukma Lestari, Massulo Teknik Perkasa, CV Karya Madani, Mitra Dua Sembilan, CV C97, PT Selaras Cipta Magnakonsultan, CV Darma Citra Utama, dan CV Corowali Cemerlang. (*/fajar)

  • Bagikan