"Pelaku ini buron. Pada saat dia ditangkap, pelaku tak bisa melawan dan kami pun borgol kedua tangan pelaku agar tidak melawan. Kami pun interogasi pelaku," terang perwira polisi dua balok ini.
Hasilnya, lelaki yang bermukim di Jalan Kandea, Kabupaten Pinrang mengaku tersinggung dengan ucapan kurus dari korban di indekos tersebut. Dengan begitu, pelaku saat ini berada di Polres Pinrang untuk proses hukum. (Ishak/fajar)