Berkedok Biaya Capek Petugas, Kasus Lurah Pungli Lamban

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Lambannya pelimpahan tersangka Pungutan Liar (Pungli) menuai protes terhadap aparat penyidik Kejari Pangkep. Itu dilontarkan tokoh masyarakat di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatane.

Tokoh Masyarakat Kelurahan Bonto Langkasa, Syamsul Awal yang sejak awal menuntut penyelidikan pungutan liar di Kantor Kelurahan Bonto Langkasa.

Kini menyesalkan penyidik yang lamban dalam melimpahkan kasus dugaan pungli oknum lurah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Padahal katanya, penetapan tersangka dari penyelidikan pertama itu berlangsung sangat cepat pada 2020 lalu. Namun, pelimpahannya terkesan sangat lamban.

"Ini kita pertanyakan. Kenapa tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Padahal sudah sejak 2020 penetapan tersangkanya. Sekarang tidak ada lagi progresnya," katanya, Senin, 19 April.

Ia pun menyesalkan oknum lurah yang diduga melakukan pungli terhadap sertifikat tanah gratis itu masih menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Bonto Langkasa.

Bahkan pihaknya menduga Kejari sudah melakukan pemberhentian penyidikan disebabkan tidak ada lagi kelanjutan kasus dugaan pungli itu.

"Tetapi sekarang seperti kasusnya hilang, tolong aparat kejaksaan untuk serius dan mengusut tuntas, karena banyak masyarakat pertanyakan kinerja aparat hukum yang tangani kasus ini," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar membantah apabila kasus dugaan pungli itu. "Tidak benar jika dihentikan. Tidak mungkin. Kami cek dulu apakah sudah dilimpahkan atau belum. Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

  • Bagikan