FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasma di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) serta Penyerahan Surat Pencatatan KIK Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Pangkep di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/04/2021).
Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Komunal bertemakan “Melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Melindungi Aset Dan Masa Depan Bangsa Indonesia”.
Kakanwil kemenkumham sulsel Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan bahwa workshop dan diseminasi ini bertujuan untuk mempromosikan tentang manfaat dan pentingnya pelindungan KI Komunal kepada segenap stakeholder dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Harun, KIK terdiri dari 4 jenis yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis( IG), Dan Sumber Daya Genetik. Sampai saat ini Sulawesi Selatan telah Memiliki 4 (empat) IG, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur dan Beras Pul’ Mandoti Enrekang.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris yang diwakili oleh Direktur Hak Cipta dan disain industri Dr. Syarifuddin mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Stekholder terkait atas dukungan dan kepedulian untuk mendorong Kekayaan Intelektual secara umum sebagai pendorong ekonomi rakyat sekaligus sebagai aset dalam kehidupan yang penting untuk dilindungi.
Melalui kegiatan ini, Direktur Kekayaan Intelektual berharap potensi-potensi Kekayaan Intelektual semakin terlindungi dan dapat menunjang ekonomi masyarakat yang berimbas pada peningkatan pendapatan daerah.