FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare terus menggalang koordinasi dengan semua pihak terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, salah satunya dengan jajaran kepolisian. Ini dilakukan menyusul banyaknya temuan kasus pekerja migran nonprosedural asal Malaysia Timur yang dideportasi melalui Pelabuhan Parepare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Abdul Latif mengatakan, jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui Pelabuhan Parepare cukup tinggi. Hanya saja, diantara mereka banyak yang tidak mengantongi surat-surat resmi, sehingga ketika berada di luar negeri bermasalah.
Ini dibuktikan besarnya jumlah PMI yang dipulangkan oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui pelabuhan Parepare beberapa pekan terakhir. “Ada diantara mereka tidak mengantongi surat-surat lengkap. Ini yang tengah berusaha kita atasi bersama,” kata Latif, ditemui usai memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) PMI Kota Parepare, di ruang kerjanya, Selasa, 20 April 2021.
Rapat ini dihadiri perwakilan Polres Parepare, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Makassar, UPTD Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sosial Kota Parepare serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hadir pula Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare, serta Kasi Penempatan dan Kasi Perluasan Lapangan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare.
Latif mengatakan, penanganan pekerja migran harus dimulai dari hulu, yakni bagaimana masyarakat diedukasi agar tidak tergiur iming-iming pihak-pihak tertentu yang menawarkan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.