“Disinilah sehingga kita libatkan pihak kepolisian dan beberapa pihak terkait, guna melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan jika ada pelaku yang melakukan penempatan pekerja migran secara nonprocedural,” ujar Latif.
Terpisah, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
UU ini kata La Ode memberikan perlindungan kepada pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir. Yakni dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Untuk mewujudkan hal kata dia, ini dibutuhkan sinergitas, koordinasi antar seluiruh stakeholder, termasuk sinergi dengan jajaran kepolisian.
“Pekerja migran yang mengalami masalah di luar negeri, rata-rata tidak mengantongi surat-surat resmi. Karena itu, tambahnya, penanganan masalah ini harus dimulai dari awal, yakni saat proses perekrutan. Kalau tidak, kita akan terus dipusingkan soal pekerja migran nonprocedural yang setiap saat tak ada habisnya dari luar negeri,” katanya.
Terkait tugas Satgas PMI Kota Parepare, La Ode menjelaskan, selain melakukan penindakan terhadap oknum – oknum penyalur tenaga kerja yang tidak procedural, Satgas ini juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah kegiatan penempatan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non procedural.
Satgas ini kata La Ode, juga bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada indikasi kegiatan perekrutan dan atau penempatan pekerja migran nonprocedural oleh pihak-pihak tertentu. Termasuk kata dia, melakukan pencegahan jika diketahui ada pemberangkatan pekerja migran Indonesia non procedural. (*)