Penundaan Twin Tower Bisa Rugikan Negara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kelanjutan pembangunan Twin Tower di kawasan CPI masih bersoal. Pemprov Sulsel menunda penyerahan lahan yang menjadu area pembangunan ke Perseroda Sulsel.

Penyerahan tersebut sebetulnya menjadi bagian dari pemernuhab modal dasar Perseroda atau PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI), senilai Rp1 triliun. Lahan 8 hektare yang menjadi area pembangunan Twin Tower yang nilai taksasi nya mencapai Rp600 miliar lebih.

Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan proses penyerahan ini masih harus dikaji secara mendalam dari berbagai aspek. Mulai dari sisi ekonomi hingga kajian lain sebelum penyertaan diserahkan ke Perseroda.

Selain itu, kata dia, juga harus ada persetujuan dari DPRD Sulsel. Apalagi nilai asetnya besar. "Jadi harus ada kajian lagi sebelum proses penyerahannya. Kemudian harus melalui persetujuan DPRD Sulsel," bebernya kepada FAJAR, Senin 19 April.

Terpisah, Dirut Perseroda Sulsel, Taufik Fachrudin mengaku sangat berharap proses penyertaan modal ini segera rampung. Dia memahami, mungkin saja Plt gubernur ingin mendalami hal itu. Apakan tetapi, penyertaan modal menjadi dasar pelaksanaan proyek Twin Tower.

Selain itu, PT Waskita Karya sebetulnya sangat berharap proses tersebut bisa berlanjut. Tinggal menunggu persetujuan pemprov serta penyerahan modal rampung. Apabila belum ada kepastian, dikhawatirkan ada temuan kerugian negara nantinya.

Salah satunya soal penggunaan aset yang belum disertakan ke Perseroda. "Bisa saja nantinya ada kompensasi yang akan ditanggung Perseroda. Kami juga sudah berupaya ke pemprov agar mendapat perhatian,” ungkapnya.

  • Bagikan