Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan, penyertaan modal ini sebetulnya merupakan perintah Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan bentuk Perusda ke Perseroda.
Dimanah diamanahkan untuk pemenuhan modal pendirian sebesar Rp1 triliun lebih.
Selain modal dalam bentuk anggaran, bisa berupa penyertaan yang bersumber dari barang milik daerah. Pertimbangan fiskal tahun 2021 yang tidak memungkinkan dalam bentuk dana segar, maka pemberiannya dalam bentuk barang atau aset milik daerah.
"Jadi sebetulnya ini perintah perda. Meski nantinya ada persetujuan dari DPRD, semua tetap kembali ke pemprov yang akan menyerahkannya. Jadi pemprov yang berkewenangan untuk penyerahan ke Perseroda Sulsel," tambahnya. (ful/abg)