FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus raibnya dana nasabah BRI, Sigit Prasetya, diduga kuat kejahatan perbankan. Dugaan itu menguat saat gelar perkara khusus di Polda Sulsel, Senin, 19 April.
Gelar perkara khusus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus raibnya dana nasabah BRI, Sigit Prasetya, Rp400 juta.
Hanya saja, gelar perkara ini justru tidak dihadiri pihak BRI. Praktis yang hadir adalah penyidik Polda Sulsel, pengacara Sigit, Adeh Dwi Putra. Adapun pihak BRI tidak hadir dalam rapat gelar perkara khusus itu.
Adapun mereka yang hadir dalam gelar perkara itu adalah Kasubdit II Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Irwasda, Propam Polda Sulsel, Bidkum, Jatanras, pengawas penyidik, dan kabagwasidik.
Ketidakhadiran pihak BRI sempat membuat rapat ditunda. Akan tetapi, Ditreskrimum berusaha menghadirkan mereka. Hanya saja, upaya itu tak membuahkan hasil. Keduanya tidak datang.
"Gelar perkara khusus ditunda 30 menit untuk menunggu mereka. Awalnya Ilman jawab telepon. Tetapi, ia tetap tidak datang," ucapnya, sesaat usai menghadiri gelar perkara khusus di Polda Sulsel, kemarin.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengaku, masih menunggu laporan hasil gelar perkara khusus.
Akan tetapi, ia menegaskan, bahwa kasus tersebut akan tetap diproses. Apalagi potensi kejahatan perbankan mulai terlihat.
Potensinya di mana? Menurutnya, pelaku saat itu masih berstatus sebagai pegawai bank. Aehingga akan diarahkan ke Undang-Undang 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.