Terkait Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sulsel Gandeng Universitas Negeri Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Harun Sulianto bersama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Husain Syam menandatangani perjanjian kerjasama terkait Pembinaan, Penguatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Acara yang disaksikan oleh Direktur Hak Cipta dan disain industri Dr. Sarifudin berlangsung di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/04/2021).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Kegiatan Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan penyerahan surat pencatatan KIK kepada Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Pangkajene.

Kakanwil Harun mengatakan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yakni Luwu Timur, Pangkep, Takalar, Enrekang, Pinrang, Luwu Utara, Sidrap, Wajo, Palopo, Sinjai, dan Bone.

Selain itu juga telah menandatangi perjanjian kejasama dengan 8 perguruan Tinggi yakni, Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Univesitas Muslim Indonesia, Politeknik Pertanian Pangkep, Universitas Indonesia Timur, Univesitas Fajar, Universitas Sawerigading, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia Kesdam XIV/Hasanuddin.

Ditengah pandemi tahun 2020 penerimaan negara bukan pajak (PNBP ) dari kekayaan intelektual kanwil kemenkumham sulsel sebesar Rp 1,8 Milyar meningkat dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 1,1 Milyar.

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada kepada pemohon Kekayaan Intelektual, juga untuk menaikkan PNBP, ” kata Harun.

  • Bagikan